Pengaduan masyarakat adalah laporan dari masyarakat mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan aparat pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Mekanisme Pengaduan Masyarakat :
- Masyarakat melakukan pelaporan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Petugas menerima laporan kemudian disampaikan kepada Inspektur;
- Penerbitan disposisi Inspektur kepada IRBAN yang bertanggungjawab;
- Pengkajian materi laporan pengaduan;
- Memberi persetujuan, arahan serta petunjuk untuk dilakukan pemeriksaan;
- Memohon persetujuan Bupati untuk dilakukan pemeriksaan;
- Membentuk tim pemeriksa dengan klasifikasi ringan, sedang ataupun berat.
Laporan Pengaduan Masyarakat dapat disampaikan langsung ke kantor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud ataupun via WA.